SOLSEL, KLIKPOSITIF – Manager HRD Wilmar Sumatera Barat Bambang Wiguritno didampingi Estate manager PT KSI Sosialisman mengatakan Surat Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dijadikan dasar oleh buruh untuk pembayaran pesangon dibuat mengacu kepada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja, PKB tersebut sudah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2020 yang lalu dan sudah diperpanjang satu tahun sampai tanggal 31 Desember 2021.
“Pada prinsipnya kan dengan terbitnya undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 kemudian ada turunannya PP nomor 35 tahun 2021, jadi pada prinsipnya perusahaan ingin menggunakan PP nomor 35 tersebut sebagai dasar untuk penghitungan pesangon karyawan yang diputuskan hubungan kerja”, kata Bambang Wiguritno.
Tetapi imbuhnya, karena sudah ada perjanjian kerja bersama sebelumnya, perusahaan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perundingan.
“Artinya tidak semata-mata menggunakan undang-undang cipta kerja untuk penghitungan pesangon tetapi hal ini yang tidak dipahami oleh serikat pekerja,” katanya.
Dia mengungkapkan saat ini di seluruh anak perusahaan Wilmar group kecuali PT KSI untuk penghitungan pesangon karyawan yang diputuskan hubungan kerja sudah mengacu ke PP 35 tahun 2021.
Dia menyebutkan perbandingan penghitungan pesangon antara PKB lama dengan PP 35 tersebut yakni sekiranya di PKB lama pesangon dibayarkan Rp50 juta jika mengacu ke PP 35 tahun 2021 menjadi Rp30 juta.
“Tetapi angka tersebut kan belum final masih terbuka perundingan untuk mencapai kesepakatan, karena tidak mungkin juga pihak perusahaan tidak melaksanakan perintah undang-undang cipta kerja dan PP 35 tersebut,” katanya.