93 Ribu Lebih Masyarakat Kabupaten Solok Belum Terdaftar dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kepala BPJS Cabang Solok, Neri Eka Putri saat menjelaskan terkait capaian kepesertaan di daerah Kabupaten Solok.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Lebih kurang 93.821 masyarakat Kabupaten Solok masih belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.  Jumlah itu sekitar 23,6 persen dari total penduduk Kabupaten Solok yang tercatat sebanyak 397.276 jiwa pada semester II 2022.

Dari data BPJS Kesehatan Cabang Solok, hingga April 2023, baru sebanyak 303.455 jiwa warga Kabupaten Solok yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mayoritas merupakan tanggungan atau penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.

“Lebih kurang 153.596 jiwa atau 38 persen warga Kabupaten Solok yang terdaftar di BPJS Kesehatan merupakan Penerima Bantuan Iuaran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari dana APBN,” ungkap Kepala BPJS Cabang Solok, Neri Eka Putri saat bincang JKN bersama media, Selasa (20/6/2023) di Kotobaru.

Selain ditanggung melalui APBN, sebanyak 15 persen atau sekitar 61.791 jiwa peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Solok merupakan peserta mandiri atau PBPU. Sementara 4,75 persen merupakan tanggungan badan usaha dan 7,6 persen merupakan pegawai dan keluarganya.

“Pemerintah daerah baru memberikan kontribusi terhadap 8 persen atau sekitar 33.507 jiwa dari jumlah peserta BPJS di Kabupaten Solok. Jumlah ini terbilang cukup rendah dibanding daerah lainnya di Sumatra Barat,” beber Neri.

Untuk itu, ia mengajak pemangku kebijakan di Pemerintah Kabupaten Solok untuk memberikan perhatian lebih pada masyarakat, terutama yang tergolong dalam ekonomi lemah.

“Dengan adanya perhatian serius dari Pemerintah daerah, Kabupaten Solok juga bisa menyusul daerah lainnya untuk mnjadi daerah Universal Health Coverge (UHC). Artinya, seluruh masyarakat terjamin dalam layanan kesehatan,” terangnya.

Genjot Mutu Pelayanan melalui Mobile JKN

Sementara itu, Kepala bagian mutu dan pelayanan, Eva Kurnia Sari menjelaskan, saat ini sudah hadir berbagai kemudahan dalam pelayanan BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan layanan aplikasi Mobile JKN.

“Mobile JKN merupakan salah satu bentuk peningkatan layanan dalam administrasi. Misalnya, jika peserta lupa membawa kartu fisik, bisa dengan menunjukkan kartu digital di aplikasi ke petugas kesehatan,” terangnya.

Selain itu, Mobile JKN memiliki beragam fitur lainnya. Seperti pendaftaran online, perubahan data peserta, mendaftar di pelayanan kesehatan, cek fasilitas kesehatan hingga antrian online dan skrining kesehatan.

“Digitalisasi dilakukan karena mayoritas peserta BPJS sudah menggunakan telpon pintar. Dengan adaptasi teknologi ini, maka pelayanan bisa lebih maksimal,” tutupnya.

Exit mobile version