PADANG, KLIKPOSITIF — sebanyak 8 pasang calon kepala daerah di Sumbar mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Universitas Andalas (RS Unand) pada hari kedua, Sabtu (31/8/2024).
Masing-masing calon kepala daerah tersebut yakni Supardi dan Tri Venindra, Zulmaeta dan Elzadaswarman, Almaisyar dan Joni Hendri yang merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh.
Kemudian, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam yakni Benni Warlis-Muhammad Iqbal dan Irwan Fikri-Asra Faber.
Selanjutnya, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat yakni Daliyus K-Heri Miheldi dan Jailani-Samsul Bahri. Lalu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Sabar AS-Sukardi.
Direktur Utama RS Unand Yevri Zulfiqar mengatakan, pada hari kedua pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah di RS Unand ini diikuti oleh 8 pasangan atau 16 orang. Menurutnya, 16 orang tersebut sesuai dengan kemampuan RS Unand dalam melakukan pemeriksaan kesehatan yang bakal berlangsung dalam waktu lebih kurang 9 jam.
“Alhamdulillah kemarin kita memeriksa 12 orang atau 6 pasangan calon, semuanya berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. Dan, hari ini kembali kita lakukan dan semoga dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Yevri Zulfiqar menambahkan, bahwa RS Unand telah dipilih oleh KPU sebagai rumah sakit yang memeriksa para calon kepala daerah.
“Setalah pasangan calon diserahkan oleh KPU kepada kami selanjutnya para pasangan calon akan didampingi oleh penanggung jawab yang sudah kami tunjuk, setelah pemeriksaan kesehatan selesai kami juga menyerahkan kembali pasangan calon ini ke KPU,” katanya.
Pemeriksaan kesehatan ini bagian dari tahapan pendaftaran calon. Salah satu syarat calon itu sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Diketahui, sesuai Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan dikelompokkan dalam 2 kategori, yaitu, mampu yang merujuk pada fit atau laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kategori kedua tidak mampu yang merujuk pada unfit atau tidak laik melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota.