JAKARTA, KLIKPOSITIF – Menteri BUMN Erick Thohir berencana menutup 7 BUMN yang keberadaannya seperti “zombie”, karena masih hidup tapi sudah tidak beroperasi. Saat ini, rencana penutupan BUMN itu masih dikaji oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan hasil kajian yang dilakukan PPA nantinya terhadap 7 BUMN itu bisa membubarkan atau tidak.
Tapi, diakuinya, dari 7 BUMN itu banyak yang sudah mati suri. Terpenting, kata dia, penutupan 7 BUMN ini tidak boleh mengabaikan hak-hak karyawan. Perusahaan yang dibubarkan harus memenuhi kewajibannya kepada mereka.
“Apapun keputusan yang diambil pemerintah, yang kami garis bawahi di Komisi VI adalah hak-hak karyawan harus dipenuhi. Kalau perlu tidak ada PHK dan bisa dipindahkan ke BUMN lain,” kata Ketua DPD Gerindra Sumbar itu.
Ketujuh BUMN itu adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan nasib karyawan di 7 BUMN ini akan penuhi sesuai ketentuan UU yang berlaku. Termasuk jika ada pembayaran pesangon atau gaji yang selama ini tertunggak.
Menurutnya, penutupan BUMN-BUMN 'sakit' ini seharusnya sudah dilakukan lama, salah satunya PT Merpati Nusantara Airlines'. Sebab, jika dibiarkan, nasib karyawan justru yang kasihan karena digantung tanpa kepastian.
“Nasib karyawan akan diselesaikan baik-baik. Mekanismenya sesuai UU akan kita lakukan dan tidak melanggar. Diusahakan hak-hak mereka dipenuhi,” katanya. (*)