51 Anggota KPK yang Ikuti Tes TWK Dipecat, Mantan Penasehat KPK Sebut Tim Penyusun Ujian Tak Paham Pancasila

Menurut Abdullah penyusun ujian TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS itu tak memahami soal dasar-dasar negara.

KPK

KPK (net)

KLIKPOSITIF – Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua ikut berkomentar soal pemecatan 51 anggota KPK yang dinyatakan tak lulus ujian TWK.

Menurut Abdullah penyusun ujian TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi PNS itu tak memahami soal dasar-dasar negara. Pernyataan itu disampaikan Abdullah Hehamahua menanggapi soal beredarnya sejumlah pertanyaan TWK yang membahas soal kepercayaan, status perkawinan hingga perihal hijab bagi pegawai KPK wanita.

“Kalau soal wawasan kebangsaan, soal jilbab dan seterusnya, orang yang buat soal ini saya yakin tidak paham Pancasila, tidak paham UUD 1945,” katanya dalam webinar yang digelar Youtube Bang Edy Channel. Dia pun lanjut menyindir jika pembuat TWK itu tak lulus pelajaran soal Pancasila saat masih kuliah.

“Saya yakin waktu kuliah tidak lulus Pancasila,” imbuhnya.

Abdullah menilai persoalan hijab telah tertuang dalam sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Tak hanya itu, dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, negara wajib menjaminb setiap warga negara memeluk agama dan melaksanakan ajaran agamanya.

“Jadi kalau perempuan pakai jilbab itu perintah UUD 1945,” tuturnya.

Sebelumnya, persoalan pertanyaan janggal sempat dibahas penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan akibat tak lolos TWK. Dalam kanal Youtube milik pewara senior Karni Ilyas, Novel membeberkan sejumlah pertanyaan janggal.

Exit mobile version