KLIKPOSITIF – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan polri telah melakukan beberapa skema untuk melancarkan arus mudik Lebaran 2022.
Ia menjelaskan, ada kemungkinan menerapkan sistem one way dalam perjalanan Jakarta ke arah timur.
“Kami mengambil langkah intervensi, untuk manajemen kapasitas jalan paling sederhana akan menambah satu lajur di contra flow.” katanya.
“Jika masih kurang, akan (diterapkan) one way dari Jakarta menuju arah timur (Jawa Tengah),” terang Kakorlantas, mengutip dari NTMC Polri.
Lebih lanjut, sistem satu arah ini akan berlaku jika contra flow tidak berjalan dengan baik.
Sistem one way juga nantinya akan mendukung aturan ganjil genap agar membantu kelancaran mudik Lebaran 2022.
“Pada pelaksanaan mudik akan kami terapkan kebijakan one way dan ganjil genap secara bersamaan,” imbuhnya.
Sistem satu arah ini akan mulai pada Kamis, 28 April 2022.
Kakorlantas menyampaikan bahwa sistem tersebut bakal berlaku selama tiga hari, yakni sampai 30 April 2022.
Berikut 4 Rute Pengalihan Arus Mudik One Way
1. Kamis (28 April) pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
2. Jumat (29 April) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
3. Sabtu (30 April) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
4. Minggu (1 Mei) pukul 07.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Berikut 4 Rute Pengalihan Arus Balik One Way:
1. Jumat (6 Mei) pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
2. Sabtu (7 Mei) pukul 07.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)
3. Minggu (8 Mei) mulai pukul 07.00 WIB hingga Senin (9/5) pukul 03.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
4. Polri juga dapat memberlakukan sistem one way mulai KM 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.