3,5 Kilogram Ganja Kering Disita Polisi dari Seorang Buruh di Pasaman Barat

Kodor (35) seorang buruh warga Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat - Sumbar dibekuk polisi

Kodor saat diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat

Kodor saat diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Kodor (35) seorang buruh warga Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat – Sumbar dibekuk polisi.

Kepala Polisi Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Defrizal mengatakan buruh tersebut dibekuk Senin (8/3/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

“Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti ganja kering sebanyak 4 paket besar dengan berat sekitar 3,5 kilogram dari tangan nya,” sebut Kapolres, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya pelaku diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering.

“Pelaku diamankan di belakang rumah di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, setelah menerima informasi dari masyarakat,” katanya.

Lanjut Defrizal, selain mengamankan ganja kering, polisi juga menyita satu buah timbangan, satu buah karung plastik dan satu buah kantong plastik besar.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatan pelaku tambah Defrizal, dia terjerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Exit mobile version