32 Pelajar dan Remaja Putus Sekolah Ditangkap Polisi di Solok

Tidak hanya pelajar SMA dan SMP saja, bahkan juga ada pelajar SD

Lima dari 32 pelajar yang ditangkap polisi karena tawuran di Kota Solok.

Lima dari 32 pelajar yang ditangkap polisi karena tawuran di Kota Solok. (istimewa)

SOLOK KOTA, KLIKPOSITIF — Puluhan pelajar dan remaja putus sekolah di Kota Solok diamankan jajaran Polres Solok Kota ketika hendak tawuran dengan pelajar Kabupaten Solok. Tidak hanya pelajar SMA dan SMP saja, bahkan juga ada pelajar SD.

Ke-32 pelajar tersebut diamankan sekira pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Utara, Kota Solok ketika hendak berangkat tawuran ke salah satu sekolah di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Lima orang ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam.

Sementara, sisanya akhirnya dilepas setelah dijemput oleh orang tua mereka masing-masing. “Yang membawa sajam terpaksa kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sisanya sudah dijemput oleh orang tua masing-masing,” ungkap Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan, Senin (30/10).

Diantara remaja putus sekolah yang ditahan petugas yakni, BB (17) yang kedapatan membawa katana dan BRG (14) yang membawa celurit. Sedangkan pelajar yang ditahan yakni, AP (14) siswa SD yang membawa klewang, AF (17) siswa SMA yang membawa gear motor serta AS (14) siswa SD yang juga membawa gear motor.

Beruntung rencana aksi tawuran dengan pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Solok itu tercium petugas dalam operasi rutin Cipta Kondisi Polres Solok Kota. Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal selama 1 tahun pidana kurungan penjara.

Namun, menurut Kapolres, proses pemidanaan merupakan upaya terakhir dengan merujuk pada UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. “Sangat ditekankan untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan dengan melibatkan orang tua, pembimbing kemasyarakatan dan Dinas Sosial,” tutupnya.

[Syafriadi]

Exit mobile version