3.379 WBP di Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 75 Orang Langsung Bebas

PADANG, KLIKPOSITIF — Kanwil Kemenkumham Sumbar serahkan remisi umum kepada 3.379 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumbar. Sebanyak 75 orang diantaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, ribuan narapidana tersebut mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.

“Dalam rangka memperingati HUT RI tahun 2022, pemerintah melalui Kemenkumham telah memberikan remisi umum untuk 3.379 narapida di Sumbar,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).

Dia merincikan, sebanyak 3.283 narapidana mendapatkan remisi umum sebagian, sedangkan 75 narapidana mendapatkan remisi umum langsung bebas.

“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas II A Muaro Padang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana mengatakan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.

“Persyaratannya sesuai Permenkumham yakni berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy pada kesempatan yang sama, mengapresiasi pemberian remisi kepada ribuan WBP di Sumbar.

Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi WBP agar mereka bisa bekerja dengan baik di masyarakat setelah bebas nanti.

Exit mobile version