27 Warga Binaan Rutan Maninjau Dapat Remisi

Remisi dari 15 hingga 30 hari

Remisi lebaran

Remisi lebaran (AMC)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

AGAM, KLIKPOSITIF – Sebanyak 17 orang narapidana atau warga binaan Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M, Kamis (13/5).

Penyerahan berkas remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto kepada perwakilan penerima di musala Rutan setempat usai melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah.

Kepala Rutan Kelas IIB Maninjau Desrianto, mengatakan, berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, terdapat 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, mulai dari 15 hari hingga 30 hari.

Ia menyebut, remisi itu diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Ada 17 orang narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri tahun ini dengan pengurangan masa tahanan berkisar dari 15 hari hingga 30 hari atau satu bulan. Untuk yang mendapat remisi 15 hari ada sebanyak 6 orang narapidana, kemudian remisi 1 bulan sebanyak 11 orang,” kata Desrianto, Jum'at 1r Mei dikutip dari AMC.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan atau SK remisi.

Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Diantaranya, berkelakuan baik dan menjalani hukum pidana diatas enam bulan,” ujar dia.

Selain itu, mereka yang berhak mendapat remisi saat lebaran adalah narapidana yang memiliki kasus pidana umum dengan pasal bervariasi seperti, Pasal UU No 35 Tahun 2009, 365 KUHP, 363 KUHP, UU No 35 Tahun 2014, dan 374 KUHP.

Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta selalu berbuat baik dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” jelasnya.

(AMC)

Exit mobile version