22 Tahun Mengabdi Lalu Dipindahkan Tanpa Alasan, Karyawan Perusahaan Ini Datangi Disnaker Pasbar

Suyatno seorang pekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat

Suyatno seorang pekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali saat membuat laporan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat

Suyatno seorang pekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali saat membuat laporan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Suyatno seorang pekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Anak Nagari (PAN) Kinali mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pasaman Barat.

Kedatangannya dirinya untuk membuat laporan karena tidak menerima dipindahkan tanpa alasan ke kebun PT Citra Riau Sarana (CRS) di Pekanbaru, Riau, Selasa (3/8/2021).

“Saya sudah bekerja sejak 14 Agustus 1998 dan tidak ada kesalahan. Bahkan selama satu tahun ini setiap sekali seminggu saya bekerja sampai tengah malam,” kata Suyatno di Simpang Empat.

Menurutnya alasan pemindahan dirinya dari Asisten Afdeling PT PAN Kinali Pasaman Barat ke Asisten Afdeling kebun PT CRS yang berada di Pekanbaru, Riau sangat aneh.

Untuk itu dia tidak ingin ada indikasi perusahaan ingin memberhentikan dengan cara memindahkan jauh-jauh. Jika pekerja menolak berarti mundur dan tidak ada pesangon.

“Sebelumnya sudah ada tiga orang dipindahkan dan yang bersangkutan tidak menerima. Akhirnya pesangon tidak mereka terima,” ungkapnya.

Ia juga mengaku surat keputusan pindah terhadap dirinya baru diterima pada 28 Juli 2021. Sementara surat Keputusan pindah itu sudah diterbitkan pada 30 Juni 2021 dan berlaku 1 Juli 2021.

Terhadap surat keputusan itu, Suyatno tidak menerima dan menyebutkan sudah menyurati pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat.

“Saat ini saya tetap masuk kerja. Kalau memang saya mau diberhentikan jangan dengan cara memindahkan jauh-juh. Jika diberhentikan berikanlah pesangon sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat, Armen membenarkan ada seorang pekerja PT PAN yang membuat laporan terkait pemindahan dirinya ke Riau.

“Kita akan telusuri dan tengah mendalami persoalan ini, tentu sesuai aturan dan proses yang berlaku,” sebutnya.

Terpisah Humas PT PAN Kinali Nasrul saat dikonfirmasi membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja.

Menurutnya mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.

“Boleh tidaknya pindah tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan, tetapi dengan alasan mutasi kerja saja,” ujarnya.

Namun, ia menyarankan alasan pastinya mengapa yang bersangkutan pindah agar menanyakan ke HRD perusahaan.

“Lebih baik yang bersangkutan menanyakan alasan pasti terkait pemindahan dirinya (Suyatno) ke HRD perusahaan,” terangnya.

Exit mobile version