22 Puskesmas di Kabupaten Lima Puluh Kota Resmi Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)

KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Kerja Sama dan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan bersama 22 Puskesmas yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kerjasama tersebut, bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir di acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Yulia Masna SKM, Sekretaris Dinas Bapak Deni Hendra Suryadi, SKM. Mkes, Kabid Yankes Elsi Risalma Putri, S.Si.Apt, Kasi Yankes Dian Andriani SKM beserta 22 Kepala Puskesmas. Sedangkan dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Iddial Kakacab Bukitinggi, Nicko Alfiansa Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota, Manager Kasus Rita.

Kepala Dinas Kesehatan Yulia Masna menyampaikan, bahwa PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.

“Kami sangat mendukung kerjasama ini sehingga semua masyarakat pekerja bisa mendapatkan pelayanan yang prima di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota,” katanya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kamis (18/7/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lima Puluh Kota Nicko Alfiansa mengatakan, saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 26.889.

Ke 26.889 peserta tersebut, terdiri dari pekerja Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ditambah lagi yang pekerja agama sebanyak 3.284 peserta yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota. Serta akan adanya kebijakan 1 Nagari 100 pekerja rentan, dengan begitu banyak peserta tentunya PLKK harus diperbanyak sehingga peserta bisa mendapatkan pelayanan yang dekat dan prima.

“Dengan kerjasama yang telah dilakukan dengan 22 Puskesmas, kami siap untuk memberikan pelayanan kepada peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Adapun ruang lingkup kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja (sesuai jenis pekerjaan yang terdaftar), termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya (kondisi jalan wajar dilalui), dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, dijelaskan bahwa penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Jenis penyakit yang timbul akibat pekerjaan ini tentu beragam jenisnya.

Dalam menentukan atau mendiagnosis pekerja mengalami penyakit akibat kerja dapat ditetapkan melalui 7 langkah diagnosis yang mencakup sebagai berikut: (1) Penentuan diagnosis klinis; (2) Mengidentifikasi pajanan (area tubuh yang berisiko terkena paparan) yang dialami pekerja di tempat kerja; (3) Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis; (4) Besarnya pajanan; (5) Ada tidaknya faktor individu yang berperan; (6) Pastikan tidak ada faktor lain yang berpengaruh di luar pekerjaan utama; dan (7) Penentuan diagnosis okupasi.

Perlu diketahui, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau 201.600,- (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah) per orang per tahun untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial menambahkan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK.

“Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja Dengan layanan PLKK. Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dengan beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.

Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi bebang PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota pekerja tanpa terkecuali yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti Petani, Tukang, Pemanjat Kelapa, punya kios, berjulan/pedagang dll.

Di Lima Puluh Kota untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mudah sekali bisa daftar dan/atau bayar melalui POS, Pospay, Agen Brilink, Agen 46, Pojok Bayar SRC, Tokopedia, Jamsostek Mobile (JMO), Perbankan, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Grab, Gojek, Shoopee, isaku, Bukamitra, Bukalapak, SIPP Mitra, Agen Perisai, BPR Harau.

Exit mobile version