17 Personel Polda Sumbar Jalani Sidang Etik Terkait Penanganan Tawuran di Padang

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF– Sebanyak 1 7 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang kode etik terkait tindakan dalam penanganan kasus tawuran, di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan, terkait pelaksanaan sidang kode etik terhadap personelnya, pihaknya akan melaksanakan secara terbuka sesuai janji Kapolda.

“Terkait dengan pelaksanaan sidang kode etik ini kami dari Polda Sumatera Barat transparan, terbuka sesuai dengan janji Bapak Kapolda Sumbar,” ungkapnya, Kamis 3 Oktober 2024.

Ia mengatakan, untuk membuktikan transparansi tersebut, Polda Sumbar mengundang institusi eksternal untuk menyaksikan jalannya sidang kode etik.

“Alhamdulillah undangan kami diterima, kemudian pada saat sidang kode etik kemarin dari undangan kami itu mereka hadir semua,”terangnya.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut, juga disaksikan oleh perwakilan dari Kompolnas, KPAI, LPSK, Komnas HAM dan LBH, termasuk Ketua Harian Kompolnas.

Selain itu, tercatat 18 saksi yang awalnya diamankan di Polsek Kuranji, namun dalam sidang tersebut hanya 7 saksi yang bisa hadir.

“Satu tidak bisa hadir karena sudah di dalam sel. Satu lagi sudah pindah ke Lampung, yang bisa hadir hanya 7 orang, 2 orang tanpa pendampingan LBH, kemudian yang 5 dengan pendampingan LBH,” terangnya.

Lanjutnya, dengan keterangan dari saksi yang telah dihadirkan, proses sidang kode etik Polda Sumbar berjalan dengan keterbukaan.

Menurutnya, untuk anggota yang akan disidang kode etik sebanyak 17 orang itu adalah anggota Dit Samapta Polda Sumbar.

“Memang aturannya satu laporan satu berkas dan satu putusan, namun untuk 17 anggota tersebut akan disidangkan semuanya,” ujarnya

Exit mobile version