KLIKPOSITIF – Mantan Wali Nagari (Kepala Desa) Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, SBG, ditangkap Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Sudimara ditangkap terkait dugaan kasus korupsi.
Dia (Sudimara) diduga menyelewengkan dana nagari saat menjabat pada 2013. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk biaya operasional nagari, belanja modal nagari, belanja modal barang dan jasa nagari, belanja bantuan ke lembaga adat serta organisasi pemuda.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andita dan Kasi Intelijen Hendri S di Simpang Empat, Kamis 18 April 2024.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya di Nagari Katiagan pada hari ini setelah menjadi DPO oleh penyidik karena tidak hadir memenuhi panggilan sejak 27 Agustus 2021,” kata Muhammad Yusuf Putra.
Muhammad Yusuf Putra menerangkan tersangka terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Nagari Katiagan tahun anggaran 2013-2014.
Lanjut dia, tersangka menggunakan dana itu bersama bendahara inisial SY seolah-olah peminjaman. Sedangkan tersangka SY yang merupakan bendahara Nagari Katiagan masih buronan.
“Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat,” terang Muhammad Yusuf Putra.
Berhasilnya penangkapan terhadap tersangka, ungkap Muhammad Yusuf Putra, berawal dari gerak cepat tim intelijen setelah mendapat informasi akurat.
“Tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya,” ungkap dia.
Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.
Dia (tersangka) dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun.
Kajari juga mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segara menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.
“Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang berlaku,” imbau Kajari.*