KLIKPOSITIF – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan wacana untuk merevisi UU ITE oleh DPR.Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan Fecho merespon wacana ini dengan mempertanyakan sikap presiden.
Menurut dia, presiden mewacanakan revisi UU ITE, namun di sisi lain, pemerintah menolak revisi UU Pemilu. Padahal menurutnya, revisi UU ITE bukan prioritas atau masuk ke prolegnas. “Faktanya RUU Pemilu itu sudah disetujui Baleg (Badan legislasi) untuk prolegnas prioritas tapi kok beliau nggak setuju? dan malah konsen ke UU ITE yang justru di DPR nggak masuk prioritas,” kata Irwan Rabu (17/2/2021) dilansir dari Suara.com.
Menurutnya, pemerintah selama ini tidak ada usulan untuk merevisi UU ITE. Revisi UU ITE sudah masuk ke dalam list panjang prolegnas perubahan RUU tahun 2020-2024. Pemerintah, kata dia, bisa saja menyampaikan usulan kepada DPR untuk merevisi UU ITE. Fraksi-fraksi akan membahas kemudian dimasukan ke dalam prolegnas prioritas. Namun, menurut Irwan yang tak kalah penting saat ini adalah revisi UU Pemilu.
“Masyarakat perlu tahu itu justru revisi UU Pemilu itu sudah disetujui seluruh fraksi di Baleg untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021. Lalu apa pertimbangan Presiden Jokowi menolak revisi UU Pemilu yang dianggap prioritas oleh DPR RI dan kemudian justru mencoba mendorong isu UU ITE yang di DPR RI tidak menjadi pembahasan dalam prolegnas prioritas 2021,” ungkapnya.
Kendati begitu, Irwan mengaku secara garis besar mendukung jika UU ITE direvisi dan menjadi konsen. UU ITE dianggapnya telah banyak menelan korban. “Karena selama ini banyak sekali korban dari UU ITE ini karena adanya kritik atau pernyataan yang berbeda dalam merespon kebijakan penguasa atau pemerintah,” tandasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan semangat awal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun Jokowi meminta agar implementasi terhadap undang-undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” ucap Jokowi.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Jokowi menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya Jokowi