BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 2.811.449,27.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri terkait juga mengalami kenaikan dan ditetapkan sebesar Rp 3.024.193,47.
Keputusan ini tercapai melalui Sidang Pleno Penetapan UMP dan UMSP yang dilaksanakan pada Jumat (06/12/2024) lalu.
โKita sudah menetapkan angka UMP dan UMSP untuk tahun 2025. UMP nya berada di angka Rp2.994.193,47, sementara UMSP pada angka Rp 3.024.193,47. Besaran kenaikan UMP tahun 2025 ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding UMP tahun 2024,โ ujar Nizam Ul Muluk, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar dikutip dari situs resmi Pemprov, Rabu 11 Desember 2024.
Sebagai landasan, Pemprov Sumbar merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan Gubernur untuk menetapkan angka UMP dan UMSP setiap tahunnya.
Nizam menambahkan bahwa keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pengusaha di Sumatera Barat.
Kenaikan tersebut merupakan cerminan dari kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.
โKita merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam aturan itu, Gubernur wajib menetapkan angka UMP dan UMSP tahun 2025,โ sambung Nizam.
Penetapan kenaikan UMP dan UMSP ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjadi langkah penting dalam menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi dan inflasi terkini. Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan aturan ini demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
(*)
*
๐Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.