Kota Solok, Klikpositif – Baznas Kota Solok melakukan sosialisasi terkait zakat profesi terhadap kepala sekolah SD dan bendahara SMP se-Kota Solok, Rabu (18/12/2024) di Aula Dinas Pendidikan. Sosialisasi tersebut dalam rangka optimalisasi zakat di lingkungan sekolah.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Pendidikan Dasar Desriyondra, Ketua Baznas Kota Solok, H. Zaini, SH, bidang pengumpulan zakat, Diki Asnur, Bidang Keuangan dan Pelaporan, Maqomam Mahmuda dan Kepala Sekolah SD dan Bendahara SMP se Kota Solok.
Di kesempatan itu, Desriyondra, mengatakan sosialisasi zakat sangat penting sebagai wadah mengingatkan terkait kewajiban dalam beragama. Zakat profesi mesti dipahami oleh kalangan guru maupun kepala sekolah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, tentu akan memberikan pencerahan mengenai ragam zakat yang mesti ditunaikan, termasuk zakat profesi. Mudah-mudahan nantinya bisa diaplikasikan dalam kehidupan,” kata Desriyondra.
Ketua Baznas Kota Solok, H. Zaini menjelaskan, Baznas Kota Solok akan memilah dan memilih, mana ASN Kota Solok yang wajib zakat, dan mana yang infak, sehingga bisa terdata dengan baik. Zakat itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Narasumber sosialisasi, Ustad Dedi Riyanto menerangkan, zakat profesi digagas Ulama Kontemporer Syeihk Yusuf Qardawi. Zakat profesi diambilkan kiasannya kepada usaha, dan penentuan zakatnya dikiaskan kepada zakat pertanian, artinya zakat tersebut dikeluarkan pada saat panen.
“ Zakat harta itu diberikan kepada yang berhak, asnaf yang 8. Penerima zakat ini terdiri dari Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Di luar itu tidak boleh menerima zakat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, juga sekaligus dilakukan sosialisasi pengumpulan infak sedekah di sekolah, yakni program Celengan Barokah. Program ini sasarannya semua siswa dan siswi yang ada di kota solok, mulai dari SD, SMP/MTs, SMA/SMK.
“Baznas Kota Solok akan menyediakan medianya berupa celengan sedekah, program ini nantinya juga akan bisa membantu program-program yang ada di sekolah-sekolah yang tidak tercover dananya dari sekolah, seperti bantuan untuk siswa-siswi yang tergolong kurang mampu dilingkup sekolah tersebut,” terang Wakil Ketua Baznas bidang pengumpulan, Diki Asnur.