Solok, Klikpositif – Bawaslu Kabupaten Solok memberikan bimbingan terkait pencegahan dan penanganan pelanggaran kode etik serta perundang-undangan lainnya bagi Panwascam. Bimbingan itu sebagai upaya dalam menekan potensi terjadinya pelanggaran oleh penyelenggara.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Mara Prandes mengatakan, Panwascam sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, berpotensi melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan, dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya ada oknum yang melakukan pelanggaran etik.
“Penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan jajaran kemudian juga KPU bersama jajaran mesti memegang teguh integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu,” ungkap Maraprandes saat rakor bersama Panwascam, Selasa (23/5/2023) di Hotel Premiere Kota Solok.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu, Afri Memori, Komisioner bidang Penindakan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Andri Junaidi, komisioner KPU, Dr. Yusrial. Selain itu juga hadir Kabid IKP Diskominfo, Syofiar Syam, perwakilan Kesbangpol dan kepolisian.
Di hadapan Panwascam, Ade menegaskan, dalam bekerja, selain ada rambu-rambu dari kode etik, panwascam telah berjanji melalui sumpah untuk mengikuti tugas dan fungsi serta tidak melakukan penyelewengan jabatan. Sumpah itu tentunya akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
“Mari bekerja sesuai dengan azas dan prinsip pemilu. Jangan sampai ada yang bermain sehingga mencoreng integritas diri dan lembaga. Lakukan sesuai dengan aturan, jaga perilaku dan etika sebagai penyelenggara,” pesannya.
Sementara itu, narasumber rakor, Dr. Otong Rosadi dalam materinya kembali menekankan pentingnya penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu. Sebab, penyelenggara yang berintegritas dan profesional menjadi salah satu kunci mewujudkan keadilan pemilu.
“Kode etik itu tuntunan moral penyelenggara pemilu yang berisi tugas dan larangan. Setiap penyelenggara juga harus memegang teguh pedoman perilaku. Jadi, semua penyelenggara harus betul-betul paham dengan kode etik dan aturan perundangan pemilu,” tutupnya.