Mau Urus SKCK? Lihat Dulu Syarat dan Ketentuannya

ilustrasi skck

ilustrasi skck

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan dari kepolisian yang berisi tentang catatan riwayat seseorang pernah melakukan tindak kejahatan atau tidak.

SKCK adalah surat keterangan resmi oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Mengutip laman polri.go.id, berikut syarat dan ketentuan membuat SKCK terbaru:

WNI:

Syarat SKCK WNA:

Foto berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka.

Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh sebagai syarat membuat SKCK.

Untuk pembuatan SKCK kepada pemohon harus mengunjungi kantor kepolisian sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Exit mobile version