PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar berkomitmen bakal segera melanjutkan pembangunan relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan, di Bukit Kabun Taranak.
Hal itu, diungkapkan Pjs Bupati Pessel, Era Sukma Munaf terkait komitmen Pemkab Pessel dalam menyediakan sarana rumah sakit yang representatif dan lebih layak.
“Karena kita lihat bangunan rumah sakit saat ini sudah overlap. Selain itu, untuk pekarangan hijau sudah tidak ada ruangnya. Jadi memang karena alasan itu, bangunan relokasi di Kabun Taranak harus dilanjutkan,” ungkapnya pada wartawan.
Ia menjelaskan, saat ini untuk melanjutkan kembali bangunan relokasi RSUD tersebut, pihaknya sudah mengajukan proposal melalui penganggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Jadi kita hanya mempersiapkan kebutuhan teknis, dan proposal sudah kita sampaikan ke Kementerian Pekerjaan Umum,” terangnya.
Ia mengatakan, untuk melanjutkan pembangunan relokasi Rumah Sakit tersebut, Pemkab Pessel telah mempersiapkan konsep secara teknis, hingga pembiayaan melalui Kementerian PU.
“Tanah tidak ada lagi persoalan, dan kita tengah menunggu apakah masih ada dokumen lainnya yang diminta oleh kementerian,” terangnya.
Lanjutnya, dalam kondisi saat ini, tidak ada alasan untuk menghalangi kelanjutan relokasi RSUD M. Zein Painan, karena sekelumit persoalan baik di Kejaksaan Tinggi dan Polda selesai, dan tidak ada masalah hukum.
“Secara teknis dari segi hukum tidak ada lagi, karena sudah mengantongi dua keputusan SP3 baik dari Kejati, maupun Polda,” tegasnya.
Lebih lanjutnya, untuk langkah cepat, pihaknya berkemungkinan akan segera melakukan audit pisah batas untuk memastikan antara kontrak kerja lama dengan kontrak kerja yang baru.
“Itu dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kita hanya menunggu hasilnya saja.
Mudahan, pada tahun 2025 sudah bisa dilaksanakan dan siapapun kepala daerah yang terpilih harus melanjutkan pembangunan relokasi RSUD M. Zein Painan, karena tidak ada lagi alasan untuk tidak melanjutkannya,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 2014 memulai kegiatan pembangunan relokasi gedung RSUD M. Zen di Bukit Kabun Taranak. Namun, kegiatan pembangunan terhenti pada 2016.
Pembangunan dihentikan pada masa periode Bupati sebelumnya, Hendrajoni. Ia tidak melanjutkan pembangunan itu, karena dinilai banyak masalah dan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kegiatan pembangunan dibiayai melalui pinjaman daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) senilai Rp 99 miliar. Hingga kini, besaran dana itu telah terserap sekitar Rp32 miliar.
Pinjaman didasari Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah tahun 2014 ke PIP. Rinciannya, Rp 96 miliar digunakan untuk pembuatan gedung dan sisanya Rp3 miliar guna melengkapi peralatan kesehatan RSUD.