KLIKPOSITIF – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan tarif ojek online (Ojol) terbaru.
Tarif ojol baru ini, merespon kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah akhir pekan kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungab Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020, tarif dibagi berdasarkan tiga zona.
Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarif batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM.
Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
“Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km,” katanya.
Ia menambahkan, untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
“Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen,” ujarnya dalam konferensi pers Virtual, Rabu (7/9/2022).
Selanjutnya, tutur Hendro, untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen.
Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Sementara, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.
“Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000,” ucapnya.
Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September 2022
Pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (Ojol) ini berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.
“Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol,” ucapnya.