PADANG, KLIKPOSITIF– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyiapkan lima orang dari Bidang Hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada Brigadir K yang diduga melakukan penembakan di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Januari 2021 lalu.
“Untuk hal ini, kami memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan dalam masa penyidikan sampai ke persidangan nantinya,” Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin 8 Februari 2021.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum tersebut untuk memberikan hak dari tersangka yang diduga melakukan penembakan dan mengakibatkan seorang meninggal dunia.
“Bantuan hukum ini berasal dari Bidang Hukum dengan jumlah personel sebanyak lima orang yang akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Brigadir K telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia pada pekan lalu.
Diresktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar masih melakukan penyidikan terkait kasus tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi.
Diketahui, saat ini pihak Polda Sumbar telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Lima orang merupakan personel kepolisian yang ikut melakukan penangkapan dan tiga orang lainnya yang menyaksikan penangkapan tersebut.