PADANG, KLIKPOSITIF — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang berinisial FH dilaporkan Avisenna kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Barat, dalam perkara perdata Gugatan Sederhana (GS) No 10/Pdt.G.S/2023/PN.Pdg.
Pasalnya hakim tersebut, diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran kode etik dalam mengadili perkara masalah Akta RUPS LB dan Akta Hibah Saham salah satu perusahaan di Kota Padang itu.
Laporan Avisenna diterima langsung oleh Asisten PIC Pemantauan M Rizki Faizal dan Asisten PIC Penerimaan Laporan Masyarakat Ade Saputra, Senin (3/4/2023) di Kantor Penghubung Komisi Yudisial RI Jalan Asahan, No 2 Komplek GOR H.Agus Salim Padang.
Avisenna kepada sejumlah wartawan usai mengantarkan laporan mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang sangat fatal dilakukan Hakim FH adalah mengubah dan atau menambah petitum dalam amar putusan perkara dimaksud. Sehingga akibat perbuatan ini, sangat merugikan klien nya dan menguntungkan pihak lainnya.
Avis menerangkan, dalam gugatan yang diterima oleh kliennya tidak pernah ada pembahasan terkait dengan akta hibah.
Namun terjadi perubahan dan atau menambah kalimat dalam amar putusan petitum dalam E-Court berubah menjadi “menyatakan perbuatan tergugat I tanpa dasar adanya akta hibah saham tersendiri dari penggugat, dan atau ada akta hibah saham tersendiri, namun prosedur dan isi akta hibah saham tersebut cacat dan tidak sah menurut hukum”.
“Keabsahan akta hibah ini tidak pernah di uji sebelumnya di pengadilan, penggugat hanya terfokus kepada tidak sahnya Akta RUPS karena tidak ada Akta Hibah Saham Tersendiri. Lalu tiba-tiba petitumnya mengalami perubahan dan atau penambahan,” ujar avisenna.
“Adanya perubahan atau penambahan dalam kalimat petitum ini merupakan perbuatan tercela dan kecurangan luar biasa. Mana bisa petitum dirubah-rubah oleh siapapun,” kecamnya.
Sebenarnya sebut Avis, pihaknya sudah curiga bahwa kliennya bakal ‘dikerjai’ dalam perkara ini oleh oknum tak bertanggung jawab. Karena banyak kejanggalan yang terjadi. Seperti perkara ini harusnya perkara Gugatan Umum (GU), bukan perkara Gugatan Sederhana (GS).
“Kami sudah menolak bahwa perkara ini GS, seharusnya adalah perkara GU. Namun tetap juga dipaksakan oleh hakim perkara ini GS,” tuturnya.
Ia mengatakan, Perkara ini seharusnya GU. Karena dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 4 tahun 2019 Pasal 3 menyatakan bahwa saham yang dipertentangkan maksimal Rp 500 juta dalam hal perkara GS. Akan tetapi lebih dari Rp 500 juta yang dipertentangkan adalah perkara GU.
“Dalam Perma tersebut juga menyatakan bahwa hanya ada dua yang berperkara , yakni penggugat dan tergugat. Nah ini malah notaris pula yang dilibatkan menjadi tergugat 2. Jika notaris pula yang masuk dalam sidang perkara GS, maka berbahaya efeknya kedepan. Bisa pula nanti membatalkan Akta Notaris,” ucapnya terheran heran.
Selain melaporkan Hakim FH ke Komisi Yudisial RI, pihaknya juga bakal menempuh proses keberatan. Sebelumnya juga Avis mendesak hakim untuk segera menyerahkan salinan putusan perkara ini.
Avis juga minta ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Padang memberikan perhatian khusus terhadap perilaku oknum hakim yang bermain seperti kasus – kasus seperti ini, karena sudah mencederai hukum di Indonesia. Percuma bicara reformasi, kalau bicara keadilan saja tidak tegak lurus. Perbuatan ini adalah tindakan memalukan dari hakim.
Sementara itu Asisten PIC Pemantauan Komisi Yudisial RI Penghubung Sumbar Rizki Faizal membenarkan adanya laporan masuk dari Avisenna SH kepada Hakim FH. Untuk proses selanjutnya, berkas pengaduan ini akan dikirim ke pusat untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kami tentu menerima dengan terbuka laporan masyarakat. Berkasnya sudah kami terima. Kita kirim laporan ini dulu ke pusat agar ditindaklanjuti. Proses nya ditelaah oleh kantor pusat. Berharap cepat di proses. Karena pelaporan ke Pusat juga banyak,” tuturnya.
Rizki Faisal juga menginformasikan ke masyarakat, tupoksi Komisi Yudisial bukan hanya menerima laporan masyarakat perilaku hakim, tapi juga dapat memantau persidangan yang dimohonkan masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran kode etik.
“Komisi Yudisial bisa memantau persidangan yang dirasa tidak wajar. Sehingga dengan pemantauan itu maka dapat mencegah pelanggaran dari hakim. Ada 3 sidang yang di pantau KY saat ini, diantara sidang PT Hero Jakarta dan Sidang RSUD Pasaman Barat,” urainya.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Juandra mengungkapkan, sebagai mewakili keluarga besar PN Padang turut prihatin dengan adanya laporan tersebut. Ia berharap rekan-rekan Hakim PN Padang tetap konsisten menjaga kode etik hakim, khususnya kepada hakim yang jadi terlapor tidak ada melakukan perbuatan yg dilaporkan tersebut.
“Namun saya tetap menghormati sikap dari rekan pengacara yang melaporkan hakim PN Padang. Semoga bisa diselesaikan dengan adil dan profesional, menjunjung praduga tak bersalah,” tutupnya.