KLIKPOSITIF – Dua remaja yang baru berusia 17 dan 18 tahun berinisial LP dan RN ditangkap polisi usai mengirim 10 paket ganja menggunakan jasa ekpedisi.
Kedua tersangka yang merupakan warga Bukittinggi, Sumbar, ini mengaku telah menjual paket ganja sebanyak dua kali, namun tertangkap saat aksi yang kedua kali.
Menurut Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati, penangkapan kedua terangka berlangsung pada Rabu 7 Agustus 2024.
“Barang buktinya 4 paket di TKP pertama dalam suatu rumah, kemudian di TKP kedua ada 6 paket,” ujar Kapolres Yessi saat press release di Mapolresta Bukittinggi, Jhmat 9 Agustus 2024.
Kronologi Penangkapan
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Syafri menjelaskan jika penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari warga terkait bisnis haram tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim satresnarkoba kemudian langsung menggerebek sebuah rumah di kelurahan Pulai Anak Aia, MKS, Bukittinggi.
Di rumah itu tim membekuk dua tersangka dengan barang bukti berupa 4 paket ganja.
“Kemudian kita kembangkan dari kedua orang ini, beliau mengakui pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB mengirim barang dengan tujuan Bekasi,” tutur Syafri.
Syafri melanjutkan, barang itu adalah paket ganja.
Tersangka membungkusnya dengan lak ban warna kuning, sebelum memasukannya ke kardus dan karung goni.
Untuk mengelabui jasa ekspedisi, tersangka menyebut jika barang tersebut adalah sepatu.
Mendengar keterangan dari tersangka, tim kemudian berkoordinasi dengan penyedia jasa ekspedisi di Bukittinggi dan Kota Padang.
Setelah mendapat informasi jika barang itu masih berada di Padang dan belum dikirim ke Bekasi, tim lalu bergerak ke Padang untuk menjemput paket tersebut.
“Paket tersebut berisi 6 paket narkotia jenis ganja,” jelas Kasat.
Ia melanjutkan, kedua tersangka mendapat barang haram itu dari Penyabungan, Sumatera Utara.
Untuk ke Penyabungan, kedua tersangka menjemputnya langsung bersama satu orang rekannya yang lain yang saat ini masih berstatus DPO, dengan menggunakan mobil rental.
Kasat menyebut, dari Penyabungan, para tersangka membawa 13 paket ganja dan sisa paket tersisa dibawa oleh rekannya yang DPO.