PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda Tata kelola komoditas unggulan perkebunan dan penanggulangan bencana, Rabu, 17 Mei 2023.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, wakil ketua dan anggota DPRD Sumbar serta perwakilan OPD di lingkungan Pemprov Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, pihaknya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih kepada Komisi II dan Komisi IV yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut bisa ditetapkan.
Ia mengatakan, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan merupakan ranperda usul prakarsa DPRD, hal ini mengingat wilayah Sumatera Barat memiliki kesuburan lahan serta limpahan potensi sumber daya alam yang menjadi faktor penting tumbuhnya berbagai macam tanaman termasuk komoditas perkebunan bernilai ekonomis tinggi secara melimpah.
“Oleh karena itu subsektor perkebunan mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Barat karena memberikan kontribusi yang cukup besar bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” katanya.
Menurutnya, Kelapa Sawit, Gambir, Kakao dan Karet Merupakan Komoditas unggulan Provinsi Sumatera Barat. Produk utama kelapa sawit adalah tandan buah (TBS) yang diolah menjadi produk turunan minyak sawit, Produk utama Gambir adalah daun dan ranting yang diolah menjadi produk Getah Gambir Kering Murni (GGKM) dan menghasilkan produk hilir seperti Katekin dan Tanin.
“Produk utama Kakao adalah biji kakao yang menjadi biji kakao fermentasi dan non fermentasi sebagai bahan baku industri pengolahan coklat serta Produk utama Karet yaitu getah yang menjadi bokar sebagai bahan baku industri karet,” jelasnya.
Sebagai Komoditas perkebunan yang sangat penting perannya sebagai sumber lapangan pekerjaan bagi
sebagian masyarakat provinsi Sumatera Barat.
“Dalam pemasaran hasil dari Komoditas unggulan perkebunan mutu produk menjadi pedoman dalam menetapkan harga jual produk. Dengan adanya perbaikan proses pengolahan, perbaikan mutu dan kualitas produk serta disertai dengan adanya sertifikasi mutu produk dapat memberikan jaminan kepada petani untuk meningkatkan posisi tawar dalam memasarkan produknya,” jelasnya.
Selain itu, kelembagaan serta kemitraan menjadi sangat berperan dalam memberikan kepastian mutu dan harga produk perkebunan karena menjadi tanggung jawab bersama dalam kegiatan perkebunan komoditas unggulan.
Komoditi Gambir merupakan komoditas spesifik lokal yang produksi nya terbanyak di Provinsi Sumatera Barat, saat ini regulasi yang mendukung tata kelola dan tata niaga belum ada payung hukum untuk menjamin keberlanjutan perkebunan gambir sebagai komoditas ekspor, selanjutnya tata kelola petani swadaya perkebunan kelapa sawit menjadi hal yang mendasar karena belum adanya regulasi yang mewadahi petani swadaya perkebunan kelapa sawit.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah perlu menetapkan regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di daerah. Dengan adanya suatu regulasi baru dalam bentuk peraturan daerah yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan yang terkait dengan tata kelola komoditi unggulan perkebunan di Provinsi Sumatera Barat,” tuturnya.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang Penanggulangan Bencana juga merupakan salah satu ranperda usul prakarsa DPRD yang diprkarsai karena Provinsi Sumatera Barat karena wilayah ini secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan segala kemungkinan bencana non alam, untuk itu sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan.
“Hal ini dimaksudkan sebagai langkah konkrit untuk mendinamisasi atau memobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukimannya. Penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal dan tidak menunjukan hasil yang maksimal,” jelasnya.
Oleh karena itu, paradigma konvensional di Indonesia yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana
harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinatif. Pada saat ini, penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, fase tanggap darurat dan fase pascabencana. Dengan pengelolaan yang proaktif dan terprogram, maka dampak risiko bencana diharapkan dapat diminimalkan serendah mungkin.
“Apalagi dalam era otonomi daerah sekarang ini, masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat mengggerakkan warga masyarakat di Daerah untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana,” terangnya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy dalam sambutannya mengatakan, komoditas unggulan perkebunan merupakan komoditas potensial yang harus dikembangkan dan komoditas spesifik lokal yang banyak diusahakan masyarakat sebagai sumber pendapatan dan kekuatan ekonomi daerah.
“Hal ini tentunya dalam rangka memberikan perlindungan terhadap komoditas unggulan perkebunan dan masyarakat pekebun, maka perlu pengaturan mengenai tata kelola komoditas unggulan perkebunan untuk mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan kelapa sawit, gambir, dll. Selain itu, juga meningkatkan kualitas bahan olah kelapa sawit, gambir, kakao, dan karet agar sesuai dengan baku nutu yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda soal penanggulangan bencana mampu menjawab semua persoalan terkait pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah sebagai prioritas yang tinggi.
“Keberadaan bencana ini diharapkan dapat mendorong alokasi sumber daya yang memadai, pembentukan tim penanggulangan bencana yang kuat serta integrasi dalam penanggulangan bencana di daerah kedepannya,” harapnya.