PADANG, KLIKPOSITIF – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani di dampingi Kepala Bagian Operasional Alwin Bahar lakukan koordinasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Barat pada Kamis (16/9) di kantor Perwakilan BPKB Sumbar.
Dalam kunjungan tersebut Raihan menyampaikan data terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang masih rendah. Pada tahun 2021 rasio kepatuhan di Sumatera Barat sebesar 57,27%, dibawah rasio kepatuhan nasional.
“Jasa Raharja bersama BPKP mendiskusikan upaya dan program yang di lakukan oleh tim Pembina Samsat dalam meningkatkan rasio kepatuhan agar ditahun 2022 ini dapat meningkat,” jelas Raihan
Salah satu upaya yang dilakukan tim Pembina Samsat yaitu adanya program lima untung. Program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sampai dengan 12 November 2022.
Program lima untung ini berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Kepala BPKP Sumatera Barat yang diwakili oleh Koordinator Pengawasan Bidang APD Ali Ihsan menyampaikan BPKP siap mendukung program dari Tim Pembina Samsat untuk meningkatkan angka kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Kami akan mendukung strategi dan upaya yang dilakukan tim Pembina Samsat untuk meningkatkan angka kepatuhan. Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran PKB & SWDKLLJ dan memanfaatkan program lima untung yang sedang berlangsung ini,”ujar Ali.