Solok, Klikpositif – BP Jamsostek Cabang Solok menggandeng sekolah SMK untuk mendaftarkan siswa magang dalam program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja magang dan siswa kerja praktek berhak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pekerja magang dan siswa praktek kerja termasuk ke dalam kategori bukan penerima upah. Mengacu pada Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, mereka dapat mengikuti dua program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami sangat mengapresiasi sekolah yang telah mendaftarkan siswa magangnya dalam program jaminan di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Kacab BP Jamsostek Solok, Maulana Anshari Siregar saat sosialisasi kepada kepala sekolah SMK Cabdin wilayah III Arosuka beberapa waktu lalu di gedung Kangantino, Cupak.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Arosuka Provinsi Sumatera Barat, Israr A, dan kepala sekolah SMK se-Kota Solok dan Kabupaten Solok.
Menurut Maulana Anshari, dengan mengikuti program JKK dan JKM, siswa magang di setiap sekolah mendapatkan jaminan secara utuh. Jika terjadi kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan kamar kelas satu. Biaya pengobatannya unlimited, jika mengalami Kematian (JKM) akan medapatkan manfaat Rp42 juta.
Untuk mendapatkan jaminan dengan segudang manfaat tersebut, peserta hanya membayar iuran Rp 10.000 per bulan, sesuai jangka waktu magang sekolah. Angka tersebut jauh lebih kecil dari premi asuransi komersil yang mencapai ratusan ribu per tahun dengan manfaat terbatas.
Pihak sekolah tidak perlu ragu untuk mendafatarkan siswa praktek lapangan kepada BPJS Ketenagakerjaan, karena program ini adalah Program Negara yang diatur oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang BPJS dan turunannya.
“Sekolah dapat mendaftarkan semua siswa Praktek Lapangan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. Atau bisa menghubungi Kepala Bidang Kepesertaan Nicko Alfiansa dengan Nomor HP 0853-2986-2819,” tutupnya.