PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran ganja lintas provinsi. Sebanyak 4 tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan di dua lokasi di Kabupaten Agam.
Ganja seberat lebih kurang 80 kilogram tersebut berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala BNNP Sumbar Brigjend Pol Khasril mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (11/10/2021) kemarin, di Jalan Raya Sumbar – Medan, Jorong PGRM Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang dan Jorong Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
“Di lokasi pertama diamankan 2 orang laki-laki berinisial RTD (19) dan NA (23) atas informasi dari BNN Kota Payakumbuh,” katanya, Selasa (12/10/2021).
Ia menceritakan, keduanya merupakan target operasi karena mengirimkan ganja dari Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
“Dari penggeledahan di dalam mobil
ditemukan ganja sebanyak 2 karung putih belang berisi 30 paket besar,” kata dia.
Khasril menyebutkan, RTD dan NA dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009
dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.
“Di lokasi kedua juga diamankan 2 orang berinisial YH (20) dan JA (25). Mereka akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta atau masing-masing Rp5 juta,” katanya.
“Sementara paket mereka yang diamankan sebanyak 50 paket besar. YH dan JD dijerat pasal Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar.