PADANG, KLIKPOSITIF — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumatera Barat (Sumbar) dan BNNK Pasaman Barat gagalkan peredaran 105 kilogram ganja kering.
Barang bukti 105 kilogram tersebut diperoleh dari 7 tersangka dengan 3 kasus yang berbeda.
Plt Kepala BNNP Sumbar Kombespol Hindra didampingi Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effendi mengatakan, 3 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu 20 hingga 27 September 2022.
Ia menyebutkan, 2 kasus diungkap di Kabupaten Pasaman dan 1 kasus di Kabupaten Pasaman Barat.
Kasus pertama, lanjutnya diungkap pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di Kabupaten Pasaman.
“Diamankan 2 tersangka berinisial AP (26) dan MR (19). Keduanya kedapatan membawa ganja dengan minibus dari Aceh dengan barang bukti 40 paket besar,” katanya saat jumpa pers di Gedung BNNP Sumbar, Selasa (4/9/2022).
Hindra menambahkan, kasus kedua dengan 2 tersangka berinisial FDS (19), SR (20). Keduanya diamankan di Pasaman Barat, Selasa (27/9/2022) pukul 02.00 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah sehari sebelumnya ada informasi akan ada kurir yang akan menjemput ganja dari Pasaman Barat ke Payakumbuh,” ujarnya.
Mereka, lanjutnya, membawa 2 paket besar diduga ganja kering dengan sepeda motor.
Ungkap kasus ketiga, dengan tersangka berinisial AR (31), MPF (18) , GA (23) di Pilubang, Kabupaten Pasaman, Selasa (27/9/2022) pukul 06.00 WIB.
Hasil pengembangan, ketiganya diduga dikendalikan oleh AR alias A (43), DP (25), MN (37) dari LP Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Ganja ini dibawa AR, MPF dan GA dari Penyabungan, Sumut. “Ditemukan 56 paket besar ganja kering dari mobil Toyota Calya,” ujarnya.
Ia merinci peran keenam tersangka, AR, MPF dan GA merupakan kurir. Sementara AR alias A merupakan pemilik ganja, DP dan MN sebagai pengendali. “Rata-rata yang ditangkap ini mereka semuanya kurir,” ujarnya.




