PADANG, KLIKPOSITIF– Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas (UNAND), Elwi Daniel menilai surat permintaan sumbangan bertanda tangan Gubernur memiliki indikasi korupsi.
Menurutnya, permintaan sumbangan tersebut tidak boleh dilakukan oleh seorang Kepala Daerah. Karena menurutnya hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyatakan, aturan tersebut ditetapkan pada Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seorang pejabat tidak dibenarkan memaksa untuk meminta uang dari seseorang,” katanya.
Menurutnya, paksaan yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut bukan semata-mata paksaan secara fisik, melainkan psikis.
“Saya pikir, dengan adanya tanda tangan Gubernur dalam surat permintaan sumbangan tersebut telah memaksa psikis seseorang untuk memberikan,” katanya.
Ia mengatakan, dengan begitu, unsur dari pasal tersebut terpenuhi dan yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal tersebut.