SOLSEL KLIKPOSITIF- Setelah menyetubuhi anak kandungnya bunga (16) tahun, Pria inisial HB (77) tahun warga Sangir Kabupaten Solok Selatan ini menuduh orang lain sebagai pelaku persetubuhan.
“Pada saat melapor ke Unit PPA, HB ini ikut mendampingi putrinya, tersebut”, kata Waka Polres Solok Selatan Kompol Yonnis Fendri didampingi Kasatreskrim Iptu Sudirman dan Kabag OPS AKP Dadang Iskandar saat pers release di Mapolres, Selasa 29 November 2022.
Kasus ini terkuak pada saat anaknya yang berkebutuhan khusus atau tuna grahita didampingi ayahnya mendatangi unit PPA Satreskrim Polres Solok Selatan.
“Awalnya si anak mengaku bahwa dia telah diperkosa oleh temannya”, katanya
Kemudian imbuhnya, atas laporan tersebut kepolisian melakukan visum terhadap bunga di puskesmas lubuk gadang, tetapi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan dan terdapat robekan lama pada kemaluan korban.
Dengan fakta tersebut penyidik membujuk anak tersebut agar menceritakan kejadian sebenarnya yang menimpa dirinya.
“Anak tersebut mengaku bahwa yang menyetubuhi dirinya adalah ayah kandungnya sendiri, sehingga HB langsung diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” katanya.
Dia melanjutkan dari pemeriksaan, HB mengaku pertama kali menyetubuhi putrinya pada Ramadan tahun 2021 sebelum berangkat Salat tarawih.
“Pengakuan HB yang dia ingat sudah empat kali menyetubuhi anaknya, atas perbuatannya HB terancam hukuman 15 tahun penjara,” katanya
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian meminta kepada orang tua agar mengawasi anak-anak dari tindak pelecehan seksual.
“Selalu waspada dan awasi anak-anak kita karena pelaku kejahatan tidak hanya orang lain tetapi bisa juga orang terdekat,” katanya