KLIKPOSITIF – Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam waktu dekat akan mulai melaksanakan penegakan hukum secara terpadu melalui aplikasi E – Berpadu.
Hal tersebut ditandai dengan telah adanya sosialisasi persiapan launching aplikasi E – Berpadu di lingkungan aparat penegak hukum Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu (27/7/2022).
ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh menjelaskan Ahmad Zulpikar, aplikasi tersebut merupakan upaya MA dalam mendukung salah satu program prioritas RPJMN 2020-2024.
Yakni Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Ini merupakan bentuk kolaborasi antar lembaga penegak hukum, yang nantinya melalui aplikasi E-Berpadu,” kata Ahmad Zulpikar.
Ia menambahkan, ini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Sementara itu Alfin Irfanda, Hakim pengadilan Negeri Kota Payakumbuh menyampaikan aplikasi E-Berpadu adalah aplikasi berbasis Web dari MA ( Mahkamah Agung ) Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana
“Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Ketua PN Payakumbuh, Ketua PN Tanjung Pati, Kapolres Lima Puluh Kota.
Selain itu juga Kasi Pidum Kejari Payakumbuh, Ka BNK Payakumbuh, Ka Lapas IIB Payakumbuh, Ka LPKA Sumbar di Tanjung Pati serta Ka Lapas III Suliki.
Hari ini, Kamis (28/7) kegiatan yang sama juga akan dlaksanakan oleh Polda Sumatera Barat sebelum Launching secara resmi pada 1 September 2022.
Layanan Aplikasi E – Berpadu dari Mahkamah Agung
Mahkamah Agung mengembangkan Aplikasi e-Berpadu secara mandiri. Aplikasi e-Berpadu versi 1.0.0 dlengkapi 6 (enam) fitur layanan berupa
– Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
– izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
– izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
– perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik,
– izin besuk tahanan secara elektronik,
– dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik.
7 Wilayah Pilot Project
Pimpinan Mahkamah Agung telah menunjuk 7 wilayah pengadilan tingkat banding menjadi pilot project implementasi Aplikasi e-Berpadu.
Tujuh pengadilan tinggi yakni Pengadilan Tinggi Palembang, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Banjar Masin.
Kemudian Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Makassar, dan Pengadilan Tinggi Maluku, serta Mahkamah Syar’iyah Aceh.